KUTIPAN – Seorang guru di Kabupaten Natuna ditangkap aparat Kepolisian lantaran mencabuli 5 muridnya sesama jenis yang masih di bawah umur.
Aksi tidak senonoh itu diketahui dilakukan oleh tersangka berinisial IM (29) yang merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridoni mengatakan, pihaknya telah menerima 5 laporan Polisi terkait aksi bejat yang dilakukan IM.
“Laporan Polisi kami terima ada 5, masing-masing korban melaporkan atas peristiwa yang sama, disni ada 5 korban atas perlakuan bejat yang dilakukan oleh IM,” ujar Apridoni.
Apridoni menjelaskan, aksi bejat IM terhadap muridnya itu telah berlangsung sejak tahun 2021 silam. Kronologis kejadian terhadap korban pertama bermula pada saat pelaku mengajak korban untuk tidur di rumahnya.
Setelah tersangka dan koban menginap, pada saat korban tertidur, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban hingga korban pasrah khawatir akan diancam.
“Motif tersangkamelakukan perbuatannya ini karna ada rasa penasaran dari tersangka untuk melakukan hal yang tidak senonoh”, terang Apridoni.
Lanjut Apridoni, saat ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penempetan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto ke pasal 76 E uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang periabahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
“Ancaman paling sikat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara”, pungkasnya.(Zal)