Seorang pria berinisial SU (31) diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah menyebarkan video asusila hubungan perselingkuhannya.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 09.13 WIB, ketika korban yang sedang bekerja menerima pesan WhatsApp dari pelaku.
“Pelaku mengirimkan tangkapan layar dari handphonenya yang berisi video hubungan badannya kepada teman korban,” ungkap Syarifuddin pada Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan bahwa sebelumnya, pelaku telah mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhannya dengannya.
“Merasa malu dan trauma karena video asusila tersebut tersebar, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sei Beduk,” kata Starifuddin.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H., berhasil mengamankan pelaku SU di Perumahan Pesona Bukit Laguna, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Pelaku SU dan korban merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan yang sama di Kawasan Industri Batamindo,” ungkap Yustinus.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.(Yun)