![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
Seorang anak dibawah umur berisinial AF ditangkap Kepolisian Sektor Pringsewu, anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama ini ditangkap duga melakukan tindak pencurian handphone di Kolam Renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
“Diamankan dirumahnya pada Jumat 15 September 2023 kemarin, terkait kasus pencurian handphone di kolam renang Grojogan Sewu,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, Minggu (17/09/2023).
Dalam kasus pencurian ini, ungkap AKP Rohmadi terdapat dua orang tersangka yakni berinisial AF (13) dan ARA (14). Adapun yang dicuri oleh kedua pelaku yakni handphone Vivo T15G ditaksir senilai Rp3,7 juta milik seorang korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.
Baca Juga : Polsek Sei Beduk Ringkus Residivis Pencurian di Simpang Dam
“Modus operandi mereka adalah mengambil handphone dari dalam tas korban saat korban sedang lengah karena asik berenang. Setelah mencuri, handphone hasil curian dijual dan uangnya dibagi untuk digunakan bersenang-senang,” uungkap KP Rohmadi.
Dijelaskan Rohmadi, AF, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 September 2023 lalu. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah rekannya berinisal ARA membeberkan tentang keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
“Namun dia (AF-red) berhasil kabur setelah mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap oleh polisi,” jelasnya
Kapolsek mengungkapkan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” katanya.(Vit)
Baca Juga : Polsek Kundur Tangkap Pelaku Pencurian Yang Terjadi di Jalan Pramuka