Sebanyak 1,856 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada Selasa (12/09/2023).
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan pada tanggal 03 Agustus 2023, dengan tersangka inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN yang mana tempat kejadian perkara di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada hari Kamis tangggal 03 Agustus 2023.
Dijelaskan dia, 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1900 gram (seribu sembilan ratus gram) kemudian disisihkan dengan berat 43,58 (empat puluh tiga koma lima puluh delapan) gram untuk dibawa kelaboratorium forensik polda riau sehingga sisanya seberat 1856 (seribu delapan ratus lima puluh enam gram) untuk dimusnahkan.
Baca Juga : 6 Remaja di Karimun Kepergok Polisi Sedang Ngelem Goat Brand
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” kata AKBP Ryky.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(Ami)