Seorang pria berinisial ASM (29) diamankan unit Reskrim Polresta Barelang usai ketahuan mencuri puluhan handphone hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam yang disimpan di dalam gudang penyimpanan barang bukti.
Diketahui, ASM merupakan salah satu oknum petugas cleaning service Kantor Bea Cukai Batam. Saat melancarkan aksinya, pelaku sempat terekam kamera CCTV di seputaran gudang penyimpanan barang bukti. Dan dari tangan pelaku, dari jumlah keseluruhan 63 unit handphone hanya tersisa tinggal 2 unit.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan peristiwa tersebut terungkap saat petugas Bea Cukai Batam melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa Handphone Iphone di gudang sebanyak 105 unit iPhone.
Baca Juga : Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Italia
“Saat melakukan pengecekan ulang, didapati bahwa handphone tersebut sudah berkurang sebanyak 63 unit dan melaporkannya langsung kepada pimpinan,” ujar Budi, Senin (21/8/2023).
Dikatakan Budi, dari keterangan Pegawai Bea Cukai Batam sampai saat ini pihaknya telah menemukan 2 unit Iphone 11 pro dari tangan pelaku ASM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara terhadap pelaku maka dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB pelaku diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
“Pelaku ASM (29) kita amankan bersama dua orang lainnya berinisial E alias A (22) dan S alias B (27). Kedua pelaku lainnya ini, berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut,” jelas Budi.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti yakni 1 unit handphone iPhone 11 Pro warna Hitam dan 1 unit handphone iPhone 11 warna Hijau.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Yun)
Baca Juga : Kabag SDM dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim Diganti