Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep mengusulkan sebanyak 46 narapidana terima remisi umum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, dari jumlah keseluruhan sebanyak 58 orang narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan remisi umum tahun 2023 sebanyak 46 orang narapidana.
“Kita usulkan remisi ada 46 narapidana dari total 58 orang napi,” ungkap Dewanto kepada kutipandotco, Kamis (10/08/2023).
Baca Juga : 20 Napi di Lapas Dabo Singkep Belajar Ngelas
Dijelaskan Dewanto, pengusulan remisi umum itu tentu sudah memenuhi syarat adminstratif dan substanstif, seperti sudah menjalani hukuman penjara minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara di Lapas Dabo Singkep.
“Sisanya 12 napi belum memenuhi syarat untuk diusulkan,” ungkap Dewanto.
Diungkapkan Dewanto, 46 orang warga binaan yang mendapatkan remisi itu diantaranya yang menjalani hukuman kasus perlindungan anak, korupsi dan narkotika.
“45 orang WBP pria dan 1 orang WBP wanita. Biasanya usulan dipenuhi semua. Kepastiannya nanti kita tunggu SK dari Kemenkumham,” ungkap Dewanto.
Ditambahkan Dewanto, biasanya Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham terkait remisi akan dikeluarkan H-1 peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.(Pan)
Baca Juga : Lapas Dabo Singkep Over Kapasitas