Dua orang pelaku pemungutan liar parkir (Pungli Parkir) di Jembatan 1 Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam ditangkap polisi.
Kapolsek Sagulung, IPTU Donald Tambunan mengatakan, penangkapan kedua ditangkap diduga melakukan tindak pidana pungutan liar parkir pada Selasa, 01 Agustus 2023 di bawah Jembatan 1 Barelang.
“Dua orang laki-laki berinisial JL dan SL melakukan aksi pungutan liar parkir,” kata IPTU Donald, Rabu (02/08/2023).
Baca Juga : Polisi Dapati 5 Motor di Parkir SMP 2 Singkep Berknalpot Brong
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 bundel tiket parkir berlambang Forpul (Forum Pemuda Pulau), uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp 50.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, uang Rp 10.000 sebanyak 1 lembar dan uang pecahan Rp5.000 sebanyak 4 lembar.
Penangkapan kedua pelaku tindak pidana pungutan parkir liar itu berawal dari adanya video yang beredar di media sosial. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dan 57 ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 03 tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir, dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar Rp 50 Juta.(Yun)
Baca Juga : 10 Juru Parkir Liar di Kota Batam Diringkus Polisi