Pelaku pencurian dengan membobol salah satu ruko di Komplek Wijaya Kusuma Lubuk Baja, Kota Batam berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengungkapkan kejadian pencurian tersebut pada 15 November 2022, pelaku berhasil diamankan saat berada di Kampung Aceh Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
“Pelaku berinisial R, ditangkap pada 23 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB,” ungkap Kompol Budi, Jumat (25/11/2022).
Adapun barang yang dicuri oleh pelaku yakni 1 unit kulkas 2 pintu, 6 unit AC Indoor, 3 Unit Kompresor, 2 unit Speaker BMG, 1 unit pintu teralis besi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000.
Baca Juga : Polsek Lubuk Baja Imbau Masyarakat Waspada Berkunjung ke Pasar Tos 3000 Jodoh Batam
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah obeng , 1 cutter, 1 kunci inggris, 1 kunci pass, 1 gunting kabel, 1 tas ransel, 1 sarung tangan, 1 Flasdisk berisikan rekaman CCTV dan 1 lembar nota pembelian barang.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kompol Budi.
(Yuyun)