Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar M Godam berpesan pada seluruh jajarannya agar tidak terjebak dalam lingkaran Pungli (Pungutan Liar) atau Gratifikasi.
Hal itu diutarakan Saffar M Godam saat membuka kegiatan Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Satgas Unit Pemberantasan Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri di Aula Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022).
“Jangan sampai ada pegawai di Satuan Kerja wilayah Kepulauan Riau yang melakulan pungli maupun gratifikasi,” kata Saffar M Godam.
Menurut Saffar M Godam Pungli sudah lama ada di Indonesia dalam berbagai bentuk. Pungli, juga kata Saffar dapat dikatakan sudah membudaya di Indonesia, mulai dari hal hal kecil hingga hal besar, sehingga sulitnya memperantas pungli yang ada di Indonesia.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Kepri Resmikan Ruang Sidang Online dan Security Control Room di Rutan Batam
Untuk itu ia berpesan agar para jajarannya untuk memahami materi yang disampaikan oleh narsumber. Adapun narasumber yang mengisi kegiatan tersebut yakni Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Nursal dan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Komisi Pemberantasan Korupsi Mutiara Carina.
“Pahami nanti materi yang akan diberikan oleh narasumber, jangan sampai terjebak dalam lingkaran pungli dan gratifikasi, selalu jaga tata nilai PASTI marwah Kementerian Hukum dan HAM RI, terutama dalam hal ini aspek profesional dan akuntabel,” katanya.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.(Fikri)