Kompoltan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kota Batam dibekuk pihak Kepolisian Polsek Batu Ampar, adapun lokasi tempat beraksi para komplotan pencuri sepeda motor itu ditempat yang berbeda-beda.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial RAD usia 17 tahun, VAW berusia 16 tahun, TPS usia 21 tahun, FEH usai 25 tahun. Para pelaku melakukan penurian di tempat yang berbeda-beda. Pengungkapan tersebut berawal pada
Rabu, 19 Oktober 2022. Adanya laporan masyarakat kehilangan sepeda motor yang beralamat di Sei Tering Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
“Menerima laporan tersebut anggota Opsnal Polsek Batu Ampar langsung melakukan pengejaran dan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor,” kata Kompol Salahuddin, Rabu (09/11/2022).
Baca Juga : 8 Pelaku Komplotan Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Bengkong
Ditambahkan Kompol Salahuddin, dari pelaku berinisial RAD dan VAW berhasil diamankan 2 unit sepeda motor.
Kemudian untuk pelaku berinisial TPS bersama-sama dengan pelaku berinisial FEH melakukan aksi di 2 lokasi yang berbeda yang mana lokasi pertama berada di Bengkong Indah II Kecamatan Bengkong dan Bengkong Telaga Indah Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Dijelaskan Kompol Salahuddin, pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki, dan menjual hasil curian melalui media sosial secara COD, dengan keuntungan 2 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.
“Dari hasil pengembangan keempat pelaku unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.
(Yuyun)