Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Adminitrasi Hukum Umum selenggarakan Diseminasi Layanan Apostille dengan tema “Mengenal Lebih Dekat Layanan Legalisasi dan Apostille Pada Dokumen Publik” yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Saffar M Godam melalui Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri Agung Rektono Seto mengatakan, layanan ini hadir sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memenuhi kebutuhan aktifitas lintas batas masyarakat.
“Melalui Apostille ini, tahapan legalisasi yang tadi dilakukan secara konvensional dan membutuhkan proses yang panjang, dari semula lima tahap kemudian dipangkas termasuk menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan hingga menjadi satu tahap saja, yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille,” kata Agung Rektono Seto, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga : Diseminasi Layanan Legalisasi dan Apostille Kanwil Kemenkumham Kepri di Karimun
Agung Rektono Seto berharap layanan Apostille dapat memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan.
“Pengajuan dokumen seperti pengajuan VISA dan pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan pengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri tentang legalisasi ijazah dan transkrip nilai yang sekarang menjadi sangat mudah dan ringkas,” katanya.
Diketahui kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat OPHI Ditjen AHU, dan Universitas Internasional Batam.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad bersama undangan dari berbagau instansi vertikal maupun pemerintah daerah.(Tgr)