Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil tangkap 4 orang jaringan pelaku narkoba, empat orang tersangka tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang ditempat yang berbeda-beda yakni Kota Batam, Tanjungpinang dan Medan.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengaungkapkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan tersebut yakni, narkotika jenis ganja seberat 9,06 kilogram dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.16 gram.
“Tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang yakni RA usia 40 tahun asal Tanjungpinang, MK 27 tahun asal Tanjungpinang, AW 61 tahun asal Medan dan R usia 46 tahun asal Medan,” ungkap Kompol Lulik didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba di Polresta Barelang, Kamis (22/09/2022).
Dijelaskan Kompol Lulik, penangungkapan berawal pada 17 Agustus 2022 yang mana Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di Kampung Seraya Kota Batam, disitu tim berhasil menganakna 1 orang tersangka yakni berinisial RA, dari awal penangkapan itu tim melakukan pendalaman aliran peredaran narkotika diwilayah hukumnya.
“Dari penangkapan itu tim mendalami informasi yang mana tersangka menyebutkan narkotika tersebut masih ada di Kota Tanjungpinang yang sudah dijual ke temannya. Berbekal info itu tim berangkat ke Tanjungpinang dan berhasil mengamankan tersangka MK,” ungkap Kompol Lulik.
Lebih lanjut Kompol Lulik mengungkapkan, dari dua tersangka yang berhasil diamankan oleh pihaknya itu, kepada polisi tersangka mengaku membeli ganja dari daerah Medan. Mengetahui dan mendapat info yang dirasa cukup valid, tim melakukan penelusuran dengan mendatangi Kota Medan, di Medan tim berhasil mengankan barang bukti ganja dan tersangka.
“Penangkapan kali ini cukup menarik yang mana kami melakukan penangkapan cukup jauh dari Batam, Tanjungpinang dan Medan,” kata Kompol Lulik.(Yyn)