Empat anak yang masih dibawah umur ditangkap pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Sekupang, keempat anak itu dua diantaranya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Wardhana mengungkapkan, adapun empat tersangka anak dibawah umur tersebut yakni berinisial FR berusia 16 tahun, MS berusia 16 tahun, WG berusia 15 tahun dan FH berusia 16 tahun.
“Keempat anak itu merupakan anak putus sekolah dan dua diantaranya merupakan residivis,” kata Kompol Yudha melalui keterangan persnya diterima kutipan.co, Minggu (28/08/2022).
Dijelaskan Kompol Yudha, keempat anak dibawah umur tersebut ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang sepeda motornya hilang di Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, laporan itu diterima pihaknya pada 18 Agustus 2022.
Dijelaskan lebih jauh Kompol Yudha, pada Minggu 21 Agustus 2022 pihaknya mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian yang merupakan anak dibawah umur tersebut sedang berada di seputaran Perumahan Prumnas Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Tiga orang pelaku diamankan di Prumnas Baru dan satu pelaku lagi ditangkap di Ruli Gang Lestari Kecamatan Batu Aji,” kata Kompol Yudha.
Ditambahkan Kompol Yudha, dari pengakuan tersangka yang merupakan anak dibawah umur tersebut telah melakukan pencurian di 7 TKP yang berbeda-beda di wilayah Kota Batam.
“Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan alat bantu berupa gunting merk Kenko,” ungkap Kompol Yudha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.