
KUTIPAN – DPRD Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (9/6/2026).
Pembentukan pansus dilakukan setelah DPRD Kota Batam mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas usulan Ranperda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, hingga kalangan jurnalis.
Usai mendengarkan jawaban Wali Kota Batam, Ketua DPRD kemudian membacakan nama-nama utusan fraksi yang akan duduk dalam pansus pembahasan Ranperda tersebut. Rapat sempat diskors lima menit guna memberikan kesempatan kepada anggota pansus menentukan susunan pimpinan.
Setelah rapat kembali dibuka, juru bicara pansus, Biyanto, mengumumkan hasil rapat internal pansus.
“Ijin pimpinan, berdasarkan kesepakatan Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Biyanto,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian disahkan melalui persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna.
Pemko Batam Dorong Pengelolaan Sampah Modern
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, pengelolaan sampah ke depan tidak lagi hanya berfokus pada pembuangan, tetapi juga harus mampu menghadirkan nilai ekonomi melalui pengelolaan yang produktif dan inovatif.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif dan berbasis lingkungan,” kata Amsakar.
Ia menambahkan, perubahan perda tersebut diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan sampah, hingga penerapan prinsip ekonomi sirkular demi menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Edukasi Sampah Masuk Sekolah
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Pemko Batam juga menyatakan akan memperkuat edukasi pengelolaan sampah kepada generasi muda melalui sekolah-sekolah.
Pemerintah Kota Batam akan bersinergi dengan Dinas Pendidikan melalui program sosialisasi hingga integrasi materi pengelolaan sampah dalam kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler.
Selain itu, Pemko Batam juga akan memperkuat gerakan Reduce, Reuse, Recycle (3R) melalui penguatan bank sampah berbasis masyarakat serta menambah penyediaan tempat sampah tertutup di berbagai titik strategis kota.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Sampah
Dalam Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Batam juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif yang lebih tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
“Pengawasan akan didukung dengan sistem pelaporan, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pengelolaan sampah,” ujar Amsakar.
Menurutnya, pemberian sanksi tidak hanya untuk memberikan efek jera, namun juga menjadi instrumen penegakan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang baik.
Gandeng Swasta dan Teknologi Pengolahan Sampah
Menanggapi pandangan sejumlah fraksi terkait teknologi pengolahan sampah dan potensi sampah menjadi energi, Pemko Batam memastikan penerapan teknologi tidak akan membebani fiskal daerah.
Pemerintah Kota Batam akan mengoptimalkan pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak swasta, investasi, dan pola kemitraan yang saling menguntungkan.
Selain itu, Pemko Batam menegaskan kerja sama dengan pihak swasta harus berjalan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Batam menegaskan pembahasan lanjutan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah akan dilakukan bersama Pansus DPRD Kota Batam untuk menyempurnakan substansi aturan agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan persampahan di Kota Batam secara lebih optimal dan berkelanjutan.***
Laporan: Yuyun Editor: Husni




