
KUTIPAN – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui rapat koordinasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan penataan ruang yang digelar di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Jumat (8/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama jajaran perangkat daerah terkait guna memastikan penyelarasan kebijakan tata ruang di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dalam arahannya, Lis Darmansyah menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, kesamaan persepsi antar seluruh tingkatan pemerintahan menjadi hal penting dalam proses pemetaan tata ruang kota.
“Harus ada kesamaan persepsi di seluruh tingkatan pemerintahan mengenai tata ruang yang sedang dipetakan. Kita juga harus memastikan setiap rancangan yang dibuat benar-benar dipahami oleh semua pihak, terutama mengenai titik-titik perubahan yang ada,” tegas Lis Darmansyah.
Lis juga menyoroti sejumlah kawasan strategis yang membutuhkan perhatian khusus atau stressing dalam proses pengawasan dan pengendalian pembangunan.
Hal tersebut dinilai penting guna menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi daerah dan keberlangsungan fungsi lingkungan di Kota Tanjungpinang.
Selain itu, Wali Kota Lis Darmansyah meminta adanya kolaborasi aktif antarperangkat daerah dalam menindaklanjuti penerbitan surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh para camat dan lurah.
Surat edaran tersebut nantinya akan memuat rincian kawasan yang berstatus lindung, kawasan pengembangan, hingga wilayah yang tidak lagi diperbolehkan untuk pendirian bangunan.
“Pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam menindaklanjuti penerbitan surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh camat dan lurah di wilayahnya masing-masing, dengan merinci kawasan-kawasan mana saja yang statusnya dilindungi, dikembangkan, atau kawasan yang tidak lagi diperbolehkan untuk didirikan bangunan,” ujar Lis.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah aspek teknis yang menjadi fokus dalam pemetaan tata ruang, mulai dari identifikasi hak atas tanah hingga zonasi rencana pola ruang.
Beberapa poin penting yang dibahas antara lain penentuan batas tegas kawasan permukiman, kawasan komersial, serta kawasan hijau atau lindung.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang baik dan tertib administrasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungpinang secara berkelanjutan.***
Laporan: Toni Editor: Husni




