
KUTIPAN – Sebanyak 102 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong diamankan Satlantas Polresta Barelang.
Penindakan ini dilakukan untuk meminimalisir aksi balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo menyampaikan, dalam penindakan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dilakukan Satlantas pada 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan petugas berhasil mengamankan sebanyak 102 unit kendaraan roda dua.
“Seluruh kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Afiditya, Senin (20/4/2026).
Dalam aspek penegakan hukum, para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
Sementara, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa upaya penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan langkah preemtif dan preventif.
Anggoro mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor, serta memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK.
“Kepada pihak sekolah diharapkan turut memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kepada seluruh masyarakat Kota Batam diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Yuyun




