
KUTIPAN – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan regulasi yang telah lama dinanti.
Saat mewakili pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Yassierli menyatakan pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR RI.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi layaknya pekerja di sektor lain.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya.” katanya.
Ia menjelaskan perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan kerja, mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
“Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.” katanya.
PRT Berhak Atas Upah Layak dan Hak Cuti
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan konsep Decent Work for Domestic Worker menjadi kebutuhan penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
Menurut dia, pekerja rumah tangga harus memperoleh upah layak, waktu kerja yang jelas, waktu istirahat, hak libur, cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mendukung agar pekerja rumah tangga memiliki status pekerja seperti profesi lainnya.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia.” katanya.
Atur Penempatan hingga Jaminan Sosial
Dalam pembahasannya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pihak yang tidak termasuk pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, beleid ini juga akan mengatur perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan, hingga perjanjian kerja.
RUU tersebut turut memuat aturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan.
Mekanisme penyelesaian sengketa akan mengedepankan musyawarah mufakat dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.
Pemerintah Apresiasi Baleg DPR
Di akhir penyampaiannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah.” katanya.***
Laporan: Dito: Editor: Fikri




