
KUTIPAN – Pemerintah Kabupaten Natuna saat ini sedang menjadi sorotan publik yang diduga melanggar aturan terkait pengadaan alat rumah tangga untuk kebutuhan Gedung Daerah.
Proyek dengan nilai ratusan juta rupiah ini dianggarkan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah yang diduga tanpa melalui proses lelang.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik Pasalnya, hingga saat ini tidak ditemukan dokumen lelang atau pengadaan secara terbuka di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Natuna.
Berdasarkan info sebagaimana terungkap, pengadaan tersebut berupa Meja Makan – Rp13 juta, Sofa dan Meja – Rp25 juta, Lemari Pakaian – Rp20 juta, Kulkas – Rp18 juta, Smart TV – Rp15 juta, CCTV untuk Ruangan Gedung Daerah – Rp30 juta, Barang Pecah Belah (Garpu, Sendok, Piring, Mangkok, Gelas, dll) – Rp100 juta, Gorden/Tirai – Rp50 juta, Alat Dapur – Rp2,5 juta, Tong Air – Rp10 juta, Mesin Cuci – Rp10 juta, Peralatan Kebersihan – Rp20 juta, Bantal dan Sarung – Rp1 juta
Total anggaran dari seluruh pengadaan ini mencapai lebih dari Rp314,5 juta.
Ironisnya, sejumlah barang tersebut juga diduga telah tiba di Gedung Daerah di Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, bahkan sebelum pelantikan Bupati Natuna, Cen Sui Lan.
Informasi dari sumber lapangan menyebut bahwa barang-barang itu dikirim menggunakan Kapal KMP Bahtera Nusantara 1 pada bulan Februari 2025.
“Saya juga lihat langsung barang-barang itu dibongkar di Gedung Daerah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi pada Selasa, 21 Mei 2025.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna, Isparta, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media terkait proses dan status pengadaan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seluruh proses pengadaan, baik lelang terbuka maupun penunjukan langsung, wajib dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh publik melalui LPSE.
Ketiadaan dokumen resmi di sistem LPSE menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada ranah administratif maupun pidana. (Zal).