KUTIPAN – Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan tujuh remaja sebagai tersangka dalam kasus duel antar kelompok yang berujung pada kematian MS (16), seorang pelajar kelas X di salah satu SMA di Pati. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (28/07/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Desa Gambiran Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari tantangan duel yang disampaikan oleh AWU, ketua dan admin media sosial kelompok SLOW, melalui pesan langsung (DM) di Instagram kepada kelompok MTG (Maju Tubruk Gang). Kedua kelompok sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian.
“Setiap kelompok membawa senjata tajam jenis corbek. Saat duel, salah satu sabetan senjata mengenai kepala korban, MS, yang kemudian jatuh dan dilarikan ke RS Mitra Bangsa. Sayangnya, pada Senin, 29 Juli 2024 siang, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Alfan Armin.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tujuh orang tersangka, termasuk para pelaku duel, admin media sosial kedua kelompok, serta ketua kelompok remaja tersebut. Barang bukti yang disita termasuk tiga buah senjata tajam jenis corbek, dua handphone, dan lima unit sepeda motor.
Akibat peristiwa ini, para tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kompol M Alfan Armin mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.