
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Keduanya berinisial YR dan DY, yang diduga berperan aktif dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kasi Pidum Kejari Lingga, Dony Armandos, mengungkapkan bahwa tersangka YR langsung dibawa ke Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka YR hari ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Dabo,” ujar Dony Armandos, Senin (8/9/2025).
Berbeda dengan YR, tersangka DY yang berstatus sebagai pelaksana proyek mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan.
“Kita sudah lakukan pemanggilan untuk hari ini namun berhalangan hadir, akan kita lakukan pemanggilan pada waktu yang akan datang,” jelas Dony.
Saat disinggung terkait mangkirnya tersangka DY apakah ada upaya penjemputan paksa, ditegaskan Dony, pihaknya berupaya melakukan pemanggilan secara patut.
“Saat ini kita lakukan pemanggilan secara patut, kita bersurat secara formil dan kita lihat pengembangan selanjutnya,” ungkap Dony.

Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menambahkan bahwa YR merupakan Direktur PT. BS yang berperan sebagai konsultan pengawas. Sementara DY adalah pelaksana lapangan.
“Tersangka masing-masing berinisial DY selaku pelaksana lapangan, kemudian tersangka YR yang merupakan konsultan pengawas,” kata Adimas.
Adimas menjelaskan, hasil pemeriksaan ahli menemukan adanya pelanggaran terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ahli konstruksi juga menyebut mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.