Tanam ganja dipekarangan rumah seorang warga Perumahan Royal Bay, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Kepulauan Riau diringkus aparat kepolisian.
“Pengungkapan tanaman ganja pada 31 Mei 2023 dengan tersangka berinisial RC,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho pada jumpa pers di Mako Polresta Barelang, Selasa (04/07/2023).
Dari pengakuan tersangka tanaman ganja yang dimilikinya itu berasal dari Negara Belanda. Tanaman ganja yang diamankan sebanyak 15 batang narkotika jenis ganja.
“Tanaman ganja ditanam dipekarangan rumahnya didalam pot bunga, ganja ini berasal dari Belanda,” kata Kombes Pol Nugroho.
Baca Juga : Sembunyikan Ganja di Vespa, Pemuda Pelakak Ditangkap Polisi Dipelabuhan Roro Jagoh
Kapolresta Barelang mengimbau pada masyarakat jika ada indikasi diwilayahnya peredaran narkoba, baik itu pengguna atau pengedar agar segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kita nyatakan perang dengan narkotika semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” kata Kombes Pol Nugroho.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000.(Yyn)
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Ganja