
KUTIPAN.CO – Seorang pemuda warga Desa Pelakak, Kecamatan Singkep Pesisir, berinisial TB (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Lingga atas kepemilikan narkotika jenis Ganja, yang ditangkap di pelabuhan Roro, Jagoh, Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindho Valentino mengatakan, pada tanggal 3 September 2020, Satresnarkoba Polres Lingga mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat seorang pemuda berinisial TB (21) warga Desa Pelakak, Kecamatan Singkep Pesisir sering melakukan pengedaran dan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka, setelah identitas pelaku di kantongi, kami langsung membentuk tim untuk undercover bay (penyamaran terselubung) untuk melakukan komunikasi dengan pelaku,” kata IPTU Raja Vindho Valentino didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, diruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu


Lebih lanjut diungkapkan IPTU Raja Vindho terkait proses penangkapan, dengan melakukan penyamaran undercover bay anggota Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pertemuan dan transaksi dengan pelaku, namun ganja tersebut harus diambil terlebih dahulu dari kota Batam.
“Selang beberapa hari kemudian setelah transaksi itu, pelaku atau tersangka berangkat ke Batam, komunikasi anggota kami dengan pelaku terus berlanjut. Pada tanggal 10 September 2020 pelaku menghubungi anggota kami yang sebagai penyamar atau pembeli terselubung tadi mengatakan, pelaku akan kembali ke Dabo Singkep dengan menggunakan kapal Roro pada tanggal 10 September 2020,” ungkap Kasat Narkoba yang baru satu bulan bertugas di Polres Lingga ini.
Namun, pelaku kembali menghubungi dengan mengatakan kepada anggota yang sebagai penyamar tadi kapal Roro tujuan Batam – Dabo Singkep rusak sehingga ganja tersebut tidak dapat dibawanya dari Batam ke Dabo Singkep. Kemudian pada tanggal 15 September 2020 pelaku kembali menghubungi akan berangkat ke Dabo Singkep.

Baca Juga : Pemuda Desa resang Ditangkap Polisi tersandung ITE
“Didalam perjalanan pelaku menghubungi dan mengetahui penyamaran kami dan pelaku memutuskan komunikasi dengan anggota kami, karena penyamaran diketahui oleh pelaku,” kata IPTU raja Vindho.
Meski penyamaran telah diketahui oleh pelaku, Satresnarkoba Polres Lingga terus melakukan penyelidikan, ketika kapal Roro dari Batam – Dabo Singkep tiba di pelabuhan Roro Jagoh, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan di pelabuhan kapal Roro Jagoh.
“Alhamdulillah, kita menemukan pelaku. Pada saat pelaku hendak keluar dari pintu gerbang kapal Roro, anggota langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan badan dan barang pelaku, kami temukan barang bukti yang diduga Ganja yang disembunyikan didalam spakbor Vespa yang digunakannya,” ungkap IPTU Raja Vindho.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut dan mengaku bahwa barang yang dibawanya untuk diedarkan dan digunakannya sendiri. Hingga saat ini Satresnarkoba Polres Lingga terus melakukan pendalaman yang mana pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari seseorang berinisial JF yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Jadi dari JF inilah pelaku mendapatkan ganja ini yang kemudian dibawa ke Dabo Singkep. Tes urine tersangka positif menggunakan Ganja,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dua paket yang terbungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam dan satu unit handphone serta satu unit Vespa.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 111 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Dainis | Editor : Fikri