KUTIPAN – Komplotan spesialis pencuri sepeda motor matic yang meresahkan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau akhirnya berhasil ditangkap oleh Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Penangkapan ini membawa kelegaan bagi masyarakat setelah serangkaian aksi pencurian yang kian meresahkan. Polisi berhasil mengamankan empat pelaku serta menyita 36 unit motor matic curian, yang didominasi oleh merk Honda Beat dan Honda Scoopy.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri pada 7 Mei 2024. “Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 17.40 WIB, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan salah satu pelaku,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Rojikan, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri pada Senin (20/5/2024).
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkapkan bahwa komplotan ini terdiri dari empat orang dengan inisial FR, YP, AP, dan DF. Kombes Pol Rojikan menjelaskan, setiap anggota komplotan memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pencurian. Tersangka YP bertindak sebagai eksekutor, DF berperan sebagai pengamat lokasi saat pencurian berlangsung, sedangkan FR dan AP berperan sebagai penyimpan atau penadah motor curian.
“Barang bukti motor hasil curian beserta alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya kami dapat di lokasi penyimpanan mereka, yakni di wilayah Batu Aji dan Punggur,” ujar Kombes Pol Rojikan.
Sebelum melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan para komplotan ini adalah mengamati target sasaran motor. Mereka berpura-pura sebagai ojek online untuk mengelabui korban.
“Setelah dirasa aman, dengan berbekal kunci letter T, tidak sampai 5 menit mereka berhasil merusak komponen kunci motor milik korban dan membawanya kabur ke tempat penampungan yang telah disiapkan,” jelas Kombes Pol Rojikan.
Dari keempat tersangka yang telah diamankan, salah satu dari mereka, berinisial YP, merupakan residivis. Saat proses penangkapan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka YP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang dugaan pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, penadah motor curian, FR dan AP, dijerat dengan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Dari jumlah barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor ini, kami berharap masyarakat yang merasa pernah kehilangan motornya dapat menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan,” pungkas Kombes Pol Rojikan.
Penangkapan komplotan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kepulauan Riau dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. Upaya kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus-kasus kriminalitas terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.(Yun)