Persidangan kasus sengketa lahan tambak udang di Tanjung Piayu milik pengusaha Mui Hong masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Nama oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Batam berinisial AW diduga melakukan praktek jual beli lahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum pemilik tambak udang Mui Hong, Radius, S.H., MH didampingi Tony Siahaan, S.H & partners usai persidangan pemeriksaan saksi ahli pihak tergugat PT Bapur Jaya Mandiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamis (23/11/2023).
Menurut Radius, keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat yakni perwakilan BP Batam melalui Kasubdit Pengadaan Pengalokasian Lahan BP Batam, Nurazizah bukanlah keterangan yang sesungguhnya.
“Persidangan hari ini dihadirkan saksi dari BP Batam, namun kami menilai bahwa keterangan saksi terkait pertukaran direksi ataupun pemindahan saham itu sah-sah saja. Kami sangat menolak pernyataan itu dan apa yang dikatakan saksi itu tidak sebenarnya, karena setau kami di BP Batam pun akan menolak hal tersebut,” ucap Radius.
Dijelaskan Radius, di Februari 2023 PT Bapur Jaya Mandiri mendapatkan pengalokasian lahan, namun di bulan Mei 2023 setelah dapat alokasi, justru berpindah pemilik saham dari pada perusahaan tersebut.
“Pengalokasian pertama Direkturnya salah satu caleg berinisial A dari Partai Demokrat, tapi setelah dapat pengalokasian, lahan ini berpindah ke orang lain baik Direksi maupun pemilik sahamnya,” ungkap Radius.
Disini, lanjut Radius, kita melihat pengalokasian lahan kepada PT Bapur Jaya Mandiri cukup janggal. Direktur serta pemegang saham berpindah semua secepat kilat dan diduga ada indikasi jual beli lahan sudah pasti terjadi. Karena hal itu tidak dibenarkan oleh BP Batam sesuai Perkap Nomor 26.
“Dalam persidangan ini kita sudah melampirkan 30 bukti-bukti, termasuk bukti kepemilikan alas hak yang merupakan salah satu sarana yang diberikan pemerintah dan ditanda tangani oleh Ketua Kepala Desa Ngenang. Kami anggap ini salah satu prioritas untuk diberikan kepada klien kami,” jelas Radius.
Selain itu, lanjutnya, dalam persidangan tadi sangat jelas saksi mengatakan ia tahu bahwa lahan tersebut ada yang menguasai, tapi kenapa tidak datang ke lokasi. Kalau mengetahui seharusnya diselesaikan sesuai azaz keterbukaan, tapi kenapa tidak dilakukan apalagi menjabat sebagai Kasubdit memiliki jabatan strategis yang bisa mengambil keputusan,” tutup Radius.
Sementara itu, Tony Siahaan menambahkan, terkait keterangan saksi yang mengatakan di tahun 1993 ada pembebasan, sementara saksi di tahun 2003 baru masuk ke BP Batam, jadi seolah-olah apa yang disampaikan saksi sesuai fakta padahal hanya tau dari sistem yang ada.
Selain itu, pengajuan alokasi lahan yang dilakukan oleh PT Bapur Jaya Mandiri pada bulan Februari 2023 kemarin janggal. Mereka mengajukan alokasi dengan jajaran kepengurusan perusahaan yang berbeda.
“Setelah kami menelusuri bukti-bukti fakta tersebut, ada satu nama seorang calon legislatif Partai Demokrat berinisial AW yang kami duga melakukan perombakan jajaran pengurus perusahaan PT Bapur Jaya Mandiri secara tiba-tiba untuk mendapatkan alokasi,” jelas Tony Siahaan.
Menurut Tony, proses perombakan jajaran pengurus perusahaan PT Bapur Jaya Mandiri secepat itu diduga hanya untuk mengelabuhi pemerintah.
“Kami menduga perombakan pengurus PT Bapur yang dilakukan secepat itu bertujuan untuk mengelabuhi BP Batam serta menghindari pajak,” bebernya.
Lanjut, Tony menyampaikan, modus-modus perombakan direksi perusahaan untuk menguasai sebuah lahan sengketa bukan rahasia umum lagi.
“Modus-modus seperti ini sudah menciderai hukum yang berlaku. Bila tidak ditindak maka modus-modus seperti ini akan terulang kembali di lain hari,” tutur Tony.
Tony mengatakan, calon Legislatif berinisial AW dulunya adalah Direktur dari perusahaan PT Bapur. Namun, di dalam komposisi kepengurusan tepatnya Februari 2023 tidak ada nama direktur yang sekarang.
Nama Hasan Lim sebagai Direktur PT Bapur tidak ada pada saat itu. Mulai dari Direktur, Komisaris dan semua pengurus perusahaan beralih setelah di dapatkan pengalokasian ini kepada Hasan Lim sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
“Dalam perkara ini ada indikasi jual beli tanah dengan mengelabuhi sistem penjualan dan menghindari pajak. Bayangkan saja, berapa harga jual lahan tersebut dan berapa banyak kerugian negara. Kami yakin, BP Batam tidak mentolelir praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Tony menuturkan, proses pengajuan alokasi lahan yang dilakukan oleh Mui Hong bukan atasnama pribadi melainkan nama perusahaan. Lantas, kenapa pengajuan ini justru di tolak dengan alasan lahan tidak tersedia.
“Oleh karena itu, iami mengimbau kepada seluruh pengusaha agar lebih berhati-hati saat menerima alokasi lahan seperti ini,” pungkasnya. (Yun)