Lakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan pacarnya yang masih dibawah umur, seorang pria berinisial AS usia 22 tahun ditangkap polisi dan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengungkapkan, pria berinisial AS yang ditangkap oleh pihaknya dikarenakan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Oktober 2022 dikos-kosan yang berada di Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu AMpar, Kota Batam, Kepri.
“Pelaku merupakan pacar korban. Dilakukan interogerasi terhadap pelaku diketahui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban di kos-kosannya,” ungkap Kompol Yudha Surya Wardhana didampingi Kasi Humas Polresta Berelang AKP Tigor Sidabariba, Senin (10/10/2022).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan anak hilang pada Senin 03 Oktober 2022, terkait laporan itu kata Kompol Yuda, pihaknya langsung melakukan pencarian pada 6 Oktober 2022 pihaknya mendapatkan informasi bahwa anak yang dilaporkan hilang itu tinggal bersama seorang pria berinisial AS di salah satu kos-kosan yang berada di wilayah Kelurahan Kampung Seraya.
Baca Juga : Kakak Beradik di Batam Jadi Korban Pencabulan, Modusnya di Iming-imingi Es Krim
“Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kemeja motif kotak-kotak, 1 helai jilbab, 1 helai kaos singlet, 1 helai celana pendek dan 1 helai celana panjang,” ungkap Kompol Yudha.
Lebih jauh dijelaskan Kompol Yudha, pelaku dan korban sudah kenal lama dan baru berpacaran selama 1 bulan belakangan namun keduanya tidak pernah bertemu, kaburnya korban dari rumah atas permintaan korban ke pelaku, karena orang tua korban sering terjadi selisih paham.
“Terkait kasus ini kami harapkan seluruh komponen dan stakeholder terkait seperti dari orang tua, lingkungan maupun pihak sekolah diharapkan lebih aware,” kata Kompol Yudha.
Ditambahkan Kompol Yuda, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun.(Yyn)