Sepanjang Juni 2023 sejak tanggal 5-21 Juni 2023, jajaran Polresta Barelang berhasil ungkap 15 laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan PMI (Pekerja Migran Ilegal).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan atensi pemerintah pusat, untuk itu pihaknya dalam melakukan upaya pemberantasan bekerjasama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam.
“Terdapat 15 laporan yang berhasil kami ungkap dalam kurun waktu 16 hari dari tanggal 5 sampai 21 Juni 2023,” ungkap Kombes Pol Nugroho, Selasa (27/06/2023).
Baca Juga : Polsek Nongsa Gagalkan Pengiriman 6 Calon PMI Ilegal, 1 Orang Tersangka
Dijelaskan Kombes POl Nugroho, dari 15 kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh pihaknya terdiri dari 9 kasus diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, 1 kasus diungkap Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus Reskrim Polsek Batu Ampar dan 2 kasus Reskrim Polsek Batam Kota.
“Keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 19 orang dengan jumlah korban sebanyak 53 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tanggerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB. Para CPMI itu sudah dipulangkan kedaerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI,” kata Kombes Pol Nogroho.
Kombes Pol Nugroho mengimbau, agar masyarakat jangan terpancing dengan bujuk rayu atas iming-iming gaji besar untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.(Yyn)
Baca Juga : Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural di Batam, Satreskrim Polresta Barelang Gelar Rakor Lintas Sektoral