Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang ayah di Kabil yang tega mensodomi tiga orang anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Pelaku IA (39) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Batam tega mensodomi ketiga anak kandungnya sebut saja namanya Mawar (4), Melati (6) dan Anggrek (8).
“Kejadian tersebut terungkap pada Rabu (1/3/2023) sang anak saat BAB merasa kesakitan, kemudian korban mengaku kepada ibunya bahwa pernah disodomi oleh ayahnya,” ujar Kapolsek Nongsa, Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga : Webinar Indonesia Cakap Digital Tema Bahaya Pornografi dan Pelecehan Seksual di Ruang Digital
Lanjut Kompol Fian, mendengar pengakuan tersebut, RY yang merupakan sang ibu sekaligus istri pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
“Berdasarkan laporan tersebut, pada Jum’at (10/3/2023) tim berhasil mengamankan Pelaku IA (39) setelah pelaku mengantarkan anaknya,” beber Kompol Fian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan salah satu anaknya dan memainkan jari-jarinya kepada ketiga korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 helai baju anak-anak, 3 helai celana anak-anak, 1 buah sprei dan 1 flashdisk berisi video pengakuan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Junto Pasal 81 Ayat 2 Junto Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.(Yyn)
Baca Juga : Kuasa Hukum Pincap BNI Sumenep Angkat Bicara Atas Tuduhan Pelecehan