
KUTIPAN – Nurdan alias Jordan, Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,05 kilogram dan senjata (airsoft gun) yang ditangkap TNI AL di perairan Takong Iyu 20 Oktober 2024 lalu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan agenda pemeriksaan saksi pada, Selasa (6/5/2025).
Di hadapan majelis hakim, Jordan mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa ia membawa narkoba dan senjata itu atas perintah seseorang diduga oknum perwira polisi yang bertugas sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan pada tahun 2024 lalu.
“Yang menyuruh saya adalah Kasat narkoba Pangkalan Kerinci, saya tidak tahu namanya, saya hanya berhubungan lewat telepon,” ucap Jordan menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jordan mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Riau itu, ia mengenalnya dari orang suruhan oknum tersebut bernama Mardiana (DPO).
Sebelum berangkat menuju Kukup Malaysia untuk menjemput sabu-sabu seberat 10,05 kilogram dan senjata, Jordan sempat bertemu Mardiana di Kerinci dan menerima uang muka sebesar Rp50 juta.
“Saya disuruh berangkat ke Kerinci dan dikasih uang Rp1 juta. Sampai di sana dikasih lagi uang untuk berangkat ke Malaysia sebesar Rp49 juta,” kata Jordan.
Jika berhasil membawa barang tersebut masuk ke wilayah Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, Riau. Jordan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp300 juta.
Selain sabu, ia juga diminta membawa senjata yang didapatkan dari Ilham, orang suruhan oknum perwira tersebut yang berada di Malaysia.
“Untuk bawa senjata upah yang akan diberikan Rp3 juta. Senjata itu juga punya Kasat Narkoba (saat itu). Dititipkan untuk dibawa dari Malaysia ke Indonesia oleh orang di Malaysia, bertemu di rumahnya. Namanya Ilham,” ungkapnya.
Diketahui, Jordan berangkat menuju perairan Sungai Buntu, Kukup, Malaysia, menggunakan speedboat secara ilegal untuk mengambil barang berupa sabu dan senjata pada 20 Oktober 2024 lalu.
Saat kembali dari Kukup, di hari yang sama speedboat yang digunakannya disergap oleh TNI AL di perbatasan Pulau Muda. Jordan sempat menghindar dengan menabrak kapal petugas hingga terjatuh ke laut dan langsung diamankan.
Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dilimpahkan ke BNN Provinsi Kepri guna proses lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk.
Terdakwa Jordan merupakan seorang residivis dengan 4 perkara sebelumnya. Ia pernah melakukan pemerasan dan penganiayaan pada tahun 2008 silam dan di vonis penjara selama 1,4 tahun.
Di tahun 2009, Jordan kembali menjalani hukuman penjara selama 6,3 tahun atas kasus kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Lalu kasus pemerkosaan dan dipenjara selama 10 tahun. Pada tahun 2019 ia juga mendekam di penjara selama 4 tahun atas kasus narkoba.
(Ami)