KUTIPAN – Sebanyak 3,061.1088 gram sabu berhasil dimusnahkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang setelah ditangkapnya 7 orang tersangka. Pemusnahan dilakukan di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/2024), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH.
Menurut Kompol Satria Nanda, pemusnahan barang bukti narkotika sabu ini berasal dari 4 Laporan Polisi (LP) dengan total 7 tersangka yang berhasil diamankan.
“Pertama, pada 7 Maret 2024, Tim Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 tersangka inisial RM beserta barang bukti 2.945 gram di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam,” ungkapnya.
Dari jumlah total barang bukti sabu 2.945 gram, sebanyak 54 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 2 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam, sehingga total yang dimusnahkan adalah 2.942,83 gram.
Kemudian, pada LP kedua, pada 19 Maret 2024, di depan Teras Perumahan Baloi Centre Kota Batam, tim berhasil mengamankan tersangka inisial YA dan J beserta barang bukti 48,15 gram.
“Dari total barang bukti 48,15 gram, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 2 gram untuk pembuktian perkara Pengadilan Negeri. Total yang dimusnahkan adalah 46,078 gram,” ungkap Kompol Satria Nanda.
Selanjutnya, LP ketiga pada 22 Maret 2024 di depan Alfamart Tiban Kota Batam, tim mengamankan tersangka inisial JN, JA, dan RT beserta barang bukti 46,18 Gram.
“Dari total barang bukti 44,153 gram, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 2 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri. Total yang dimusnahkan adalah 44,153 gram,” jelasnya.
LP keempat pada 23 April 2024 di Ruli Kampung Aceh Kota Batam, tim berhasil mengamankan tersangka inisial B beserta barang bukti 30,17 gram.
“Dari jumlah 30,17 gram barang bukti, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 2 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri. Total yang dimusnahkan adalah 28,0478 gram,” terangnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini telah diuji oleh petugas BPOM Batam untuk memastikan keaslian sabu tersebut.
“Narkotika jenis sabu seberat 3.061,1088 gram dapat menyelamatkan 30.611 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Kompol Satria Nanda menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Barelang bersama FKPD kota Batam bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam.
“Jika menemukan praktik atau transaksi narkotika di lingkungan masyarakat, diharapkan segera melapor. Mari bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.