Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 4 orang pelaku yang memiliki 1,9 kilogram narkotika jenis sabu, keempat pelaku itu ditangkap polisi di salah satu hotel di Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri.
“Pada Kamis 3 Agustus 2023 kami berhasil mengamankan 4 orang laki berinisial FA, PN, DA dan MR disalah satu hotel di Kecamatan Karimun, terkait kasus narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam, Senin (07/08/2023).
Keempat pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang warga negara Malaysia yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), narkotika sabu itu didapat para pelaku dari warga negara Malaysia dengan cara menjemput ke Pantai Pontian Malaysia.
Baca Juga : Propo Pamekasan Zona Merah Narkotika
“Barang bukti yang diamankan 2 paket besar sabu dengan berat kotor 1900 gram,” kata AKBP Ryky.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sabu sebanyak 5 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening di rumah kontrakan tersangka FA dengan berat kotor 40,1 gram dan alat hisap sabu. Kemudian turut diamankan 4 unit handphone, uang tunai Rp5,9 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.(Ami)
Baca Juga : Polsek Tebing Polres Karimun Mendatangi TKP Penemuan Mayat