Seorang perempuan di Batam berinisial RL (28) diamankan Polsek Batam Kota usai melakukan penipuan dan penggelapan penjualan sepeda motor.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/3/2023) di sekitar Perumahan Putra Jaya Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kejadian berawal pada Jum’at (18/11/2022) yang mana konsumen datang ke dealer Honda Daya Motor di Komplek Raflesia untuk melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp 22 juta.
“Pelaku menyerahkan kwitansi pembayaran namun uangnya tidak disetorkan ke bagian kasir dan memasukkan uang tersebut kedalam tasnya. Tak berselang lama, ternyata ada 3 korban mengalami hal yang sama yaitu pembayaran 1 unit motor sebesar Rp 21 juta dan senilai Rp 31 juta ke rekening pelaku,” kata AKP Betty.
Mengetahui hal itu kepala cabang PT. Daya Motor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga : Owner Sea Tanker II Laporkan Direktur PT. DSM Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Senilai 60 Miliar
“Modusnya pelaku menjanjikan kepada korban bahwa sepeda motornya akan segera datang sesuai dengan pesanan. Namun sepeda motor tersebut tidak ada diterima sehingga korban mendatangi kantor Daya Motor dan menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada pelaku secara tunai namun sepeda motor tidak dikirim,” jelasnya.
Ada sekira 11 konsumen yang sudah memberikan uang kepada pelaku namun tidak dilaporkan kepada pihak perusahaan. Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta
“Uang dari hasil pengelapan tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kwitansi konsumen, bukti chat pelaku dan korban, 1 unit Hanphone yang dipergunakan pelaku, 1 lembar surat peryataan pelaku, 1 lembar surat keterangan kerja dan 1 lembar bukti rekening koran korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(Yyn)
Baca Juga : Satreskrim Polres Lingga Nyatakan Terduga Penipuan dan Penggelapan BBM Tidak Melanggar Hukum Pidana