
Sebanyak 50 orang warga binaan dipindahkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam pindahkan 50 warga binaannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, hal itu dilakukan karena Rutan Batam mengalami over kapasitas.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas IIA Batam Ismail mengatakan, dengan kondisi over kapasitas, Rutan Batam mengalami kendala dalam menjalankan program pembinaan pada warga binaan, untuk itu agar proses pembinaan dapat dilakukan dengan maksimal sejumlah warga binaan dilakukan pemindahan ke Lapas Batam.
“Kelebihan penghuni yang terjadi saat ini perlu dilakukan pemindahan hal ini untuk mengurangi over kapasitas sehingga nantinya dalam proses pembinaan dapat berjalan lebih maksimal serta bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Ismail.
Pemindahan 50 orang warga binaan Rutan ke Lapas Batam dilaksanakan dengan pengawasan ketat mulai dari penerapan protokol kesehatan dan pengawalan, saat pemindahan warga binaan dikawal sebanyak 8 petugsa dan dipimpin oleh Ismail selaku Kepala Pengamanan Rutan.
Diketahui Rutan Batam dihuni oleh narapidana dan tahanan sebanyak 1050 orang sementara kapasitas ideal hanya untuk 478 orang.
