
KUTIPAN – Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam. Seorang perempuan lanjut usia berinisial ES (75) menjadi korban setelah dipukul hingga pingsan dan kehilangan gelang emas seberat 60 gram yang dikenakannya.
Kasus ini diungkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi tertanggal 11 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim menerangkan, tersangka berinisial DD berpura-pura berkunjung ke rumah korban.
Pelaku kemudian meminta dibuatkan kopi dan menyuruh korban membeli rokok. Saat korban berada di dapur, tersangka memanfaatkan situasi tersebut.
“Tersangka memukul korban dari belakang hingga mengenai bagian mata kanan dan menyebabkan korban pingsan. Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka mengambil gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban di tangan kirinya,” jelas Kompol Debby saat konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Iptu Noval Adimas Ardianto bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas juga memeriksa saksi berinisial Y yang merupakan tetangga korban, serta mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan.
“Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Hal ini menunjukkan komitmen dan respons cepat jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka DD mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa gelang emas hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang berinisial IB yang kini berstatus DPO.
Uang hasil penjualan sebesar Rp22.550.000 turut diamankan sebagai barang bukti, bersama sejumlah pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Perkara selanjutnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Ancaman pidana penjara yang dikenakan maksimal 9 tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto dalam sesi wawancara menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Batam, khususnya yang mengenakan perhiasan, agar tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan di lingkungan terbuka.
Ia mengingatkan, penggunaan perhiasan yang mencolok berpotensi memicu niat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan bersikap bijak dalam berpenampilan, diharapkan risiko terjadinya tindak kriminal dapat diminimalisir.





