Seorang pria berinisial J usia 45 tahun diamankan pihak kepolisian diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan paman dari korban sudah berlangsung sejak 3 tahun yang lalu dan sebanyak 6 kali melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan keponakannya tersebut.
“Pelaku berinisial J usia 45 tahun diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga dirumahnya di Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga,” kata AKP Idris didampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Polisi Yosman GT Simangunsong, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga : 7 Kali Cabuli Korbannya Pelaku Pencabulan di Batu Aji Ditangkap di Medan
Pengungkapan peristiwa tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku terungkap atas laporan orang tua korban pada 13 Oktober 2022. Pencacbulan yang terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada 9 Oktober 2022 yang mana pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya itu dikediaman pelaku.
AKP Idris mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak untuk senantiasa memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anak saat berada diluar rumah, hal itu bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
(Seka)
Baca Juga : Kakak Beradik di Batam Jadi Korban Pencabulan, Modusnya di Iming-imingi Es Krim