
KUTIPAN – Pemerintah Kabupaten Lingga memastikan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali diberlakukan selama satu tahun, sama seperti masa kontrak sebelumnya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja yang diterima para PPPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan perubahan sepihak dari komitmen sebelumnya.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja tahunan serta penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, bukan perubahan sepihak dari komitmen sebelumnya,” ungkap Armia kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, perpanjangan kontrak satu tahun merupakan langkah administratif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Armia menjelaskan bahwa skema satu tahun ini tidak menutup peluang perpanjangan berikutnya hingga empat tahun secara bertahap.
“Kontrak satu tahun tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan berikutnya hingga empat tahun secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai,” katanya.
Penjelasan Soal Pernyataan Desember 2025
Sebelumnya, pada Desember 2025 lalu, Armia sempat menyampaikan bahwa PPPK berpotensi memperoleh perpanjangan kontrak hingga empat tahun setelah melewati masa percobaan satu tahun.
Pernyataan tersebut sempat menjadi angin segar bagi para PPPK yang berharap mendapatkan kepastian kerja lebih panjang.
Namun, Armia menegaskan bahwa pernyataan itu merupakan gambaran kebijakan jangka panjang yang tetap harus melalui sejumlah tahapan.
“Pernyataan tersebut merupakan gambaran kebijakan jangka panjang yang tetap harus melalui tahapan administrasi, evaluasi kinerja, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberlakuan kontrak satu tahun adalah bentuk kehati-hatian pemerintah daerah.
“Pemberlakuan kontrak satu tahun ini merupakan langkah kehati-hatian pemerintah untuk memastikan kualitas layanan publik tetap optimal,” ujar Armia.
Evaluasi Berkala dan Prinsip Manajemen ASN
Armia menyebutkan, evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan PPPK yang memiliki kinerja baik dan disiplin dapat diprioritaskan dalam perpanjangan berikutnya.
“Penilaian kinerja, kedisiplinan, serta kebutuhan organisasi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan masa kerja PPPK,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Armia, selaras dengan prinsip manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menitikberatkan pada profesionalisme dan akuntabilitas.
Ia juga memastikan tidak ada pengurangan hak bagi PPPK dalam kebijakan ini.
“Seluruh proses perpanjangan kontrak telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Pemerintah daerah juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun aparatur.
Reaksi PPPK: Antara Harapan dan Realitas
Di sisi lain, sejumlah PPPK mengaku sempat berharap kontrak diperpanjang langsung hingga empat tahun, sebagaimana pemberitaan sebelumnya yang disampaikan Sekda Armia saat diwawancarai wartawan pada Desember 2025.
Salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat merasa lega ketika membaca informasi tersebut.
“Waktu kami baca berita perpanjangan kontrak nantinya 4 tahun kami dah senang, karena bisa lah gadai SK,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, perpanjangan empat tahun akan memberikan kepastian finansial serta rasa aman dalam merencanakan masa depan keluarga.
Namun realitas yang diterima berbeda. Kontrak hanya diperpanjang satu tahun, sehingga sebagian PPPK harus kembali menyesuaikan rencana mereka.
Meski demikian, tidak semua PPPK merasa kecewa.
“Alhamdulillah lah walau tak 4 tahun tapi masih diperpanjang,” kata PPPK lainnya.
Ada pula yang memilih menerima keputusan tersebut dengan sikap positif.
“Jalani saja lah, sebelum diputuskan kita yakin pasti ada pertimbangan yang matang oleh pengambil kebijakan,” ujar PPPK lainnya.
Kepastian Hingga Februari 2027
Dengan keputusan terbaru ini, masa kerja PPPK di Lingga resmi berlaku hingga 28 Februari 2027.
Ke depan, peluang perpanjangan hingga empat tahun tetap terbuka, namun akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja, kedisiplinan, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.




