KUTIPAN – Polisi meminta warga menerapkan penggunaan kunci ganda atau tambahan pada sepeda motor saat kendaraan diparkir di depan rumah guna mengantisipasi pencurian.
Hal tersebut salah satunya disampaikan menyusul maraknya kejadian pencurian sepeda motor khususnya di wilayah Kecamatan Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Beri kunci tambahan agar kendaraan yang kita parkir dalam kondisi aman dari aksi pencurian,” ujar Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir di kantornya, Rabu (22/5/2024).
Doddy mengatakan, untuk memberantas curanmor ini tak hanya melalui penindakan, namun juga melalui pencegahan.
“Selain penindakan yang kita upayakan, perlu juga upaya pencegahan. Ini semua tidak terlepas dari peran masyarakat itu sendiri untuk lebih meningkatkan keamanan kendaraannya,” sebutnya.
Pihaknya, kata dia, juga akan terus meningkatkan patroli ke wilayah-wilayah pemukiman dan titik rawan terjadinya tindak pidana.
“Kalau bisa juga pasang kamera CCTv di rumah, sehingga bisa memudahkan kami dari pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut dia.
“Tingginya kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi tindak kejahatan dan peran kami yang meningkatkan patroli, semoga bisa mempersempit ruang serta kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan,” katanya lagi.
Khusus kepada para orang tua, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan meminta mereka untuk lebih serius mengawasi anak-anak untuk mencegah keterlibatan anak dalam aksi tawuran atau kenakalan remaja.
“Awasi anak-anak kita, jangan biarkan pulang hingga larut malam yang bisa menimbulkan potensi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Marihot.
Sebelumya, baru-baru ini Kepolisian Daerah (Polda) Kepri bersama Polresta Barelang dan jajaran Polsek telah berhasil melakukan pengungkapan besar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Adapun sebanyak empat tersangka yakni YP, DF, FR serta AP dan 36 unit motor berbagai merek diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri saat gelar konferensi pers pada Senin (20/5) beberapa waktu lalu.
Sementara, Selasa (21/5) di Polresta Barelang, sebanyak 60 sepeda motor disita polisi selama lima bulan terakhir periode Januari hingga Mei 2024 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan delapan Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran, yakni Polsek Bengkong, Sagulung, Sekupang, Seibeduk, Nongsa, Batuampar, Lubukbaja serta Polsek Batam Kota.
Dengan total 47 Laporan Polisi (LP), polisi menangkap 47 tersangka. Rata-rata para pelaku beraksi dengan modus operandi mematahkan stang motor menggunakan kaki, merusak kunci kotak menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan premotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu di tinggalkan.
Atas perbuatannya, para pelaku yang diamankan di atas dijerat dengan pasal pasal 363 ayat 1-2 ke-4 serta ke-5 dan pasal 362 KUHP junto (JO) Pasal 65 dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.