KUTIPAN – Penyidik Kortastipidkor Polri terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” tegasnya.
Selain menggali keterangan dari saksi dan ahli, penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Dalam perkembangan lainnya, gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025. Hakim tunggal memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena mengandung cacat formil.
Keputusan ini menjadi sorotan karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan. Penyidik menyebut putusan ini penting untuk mencegah preseden yang dapat menghambat proses hukum di masa mendatang.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Irjen Pol. Cahyono.
Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara bersih dan akuntabel, memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.