
KUTIPAN – Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) mengintensifkan langkah-langkah untuk memiskinkan bandar dan kurir serta merehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya pengungkapan kasus narkoba yang menunjukkan adanya peningkatan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyatakan bahwa penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar dan kurir narkoba menjadi salah satu strategi utama dalam upaya penindakan. “Program ini dilakukan baik di Mabes Polri maupun di tingkat Polda untuk menekan aktivitas peredaran gelap narkoba,” ujar Mukti dalam konferensi pers kepada wartawan pada Rabu (10/8/2024).
Menurut Mukti, tujuan utama dari penerapan TPPU adalah untuk memastikan bahwa penyidik tidak mengalami kelelahan dalam menangani kasus-kasus narkotika yang semakin kompleks. “Kami berharap dengan penerapan TPPU ini, bandar dan kurir narkoba dapat merasa terancam dan mempertimbangkan kembali kegiatan mereka,” tambahnya.
Brigjen Pol. Mukti juga menyoroti pentingnya efek jera dari penerapan TPPU ini terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Dia mengungkapkan bahwa beberapa bandar dan kurir yang belum ditindak dengan TPPU masih aktif dalam melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba.
Sebagai contoh, jaringan narkoba internasional yang diketahui melibatkan Fredy Pratama, yang saat ini menjadi target utama operasi Polri. Fredy Pratama diketahui masih aktif dalam mengedarkan narkoba dengan menggunakan modus baru, termasuk mengirimkan bahan baku ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap.
“Meskipun modusnya berubah, kami telah mengidentifikasi semua cara yang digunakan oleh jaringan ini untuk masuk ke Indonesia,” ungkap Brigjen Pol. Mukti.