Polresta Barelang musnahkan narkoba jenis sabu seberat 10.049,59 gram dan pil ekstasi sebanyak 363 butir di Mapolresta Barelang pada Selasa (30/05/2023).
“Ada 2 jenis narkotika yang dimusnahkan pada hari ini jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan sabu seberat 10 kilo ini sudah dirilis di Polda Kepri beberapa waktu lalu,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho.
Diungkapkan Kapolresta Barelang, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan dari tanggal 3 Mei sampai 22 Mei 2023 berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 4 perkara, yang pertama tanggal 03 Mei 2023 yang terjadi di Kos-Kosan Perumahan Graha Nusa Permai, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota dengan mengamankan tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 Gram Sabu, Dan 301.67 Gram Daun Ganja.
Baca Juga : Satreskrim Polres Lingga Tangkap Pemuda Jajakan Jasa Prostitusi Online
Kemudian yang kedua terjadi di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja berhasil mengamankan tersangka inisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 gram sabu.
Lalu, yang ketiga pada tanggal 17 Mei 2023 yang terjadi di parkiran Pasar Toss 3000 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja dengan mengamankan tersangka inisial HR dengan barang bukti 363 butir pil ekstasi.
Dan yang keempat terjadi pada tanggal 22 Mei 2023 di Bengkong Kolam, Jalan Rajawali, Kecamatan Bengkong dengan mengamankan tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 gram sabu.
Pasal yang dipersangkakan untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Yyn)
Baca Juga : Dalam Sebulan Polisi di Batam Berhasil Ungkap Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Serta Ganja