KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang kakek berinisial M (74) di rumah menantunya yang berlokasi di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Jawa Timur. Penangkapan tersebut terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang telah berlangsung sejak November 2021 di Kecamatan Kadur.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 14 Mei 2024, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa M telah melakukan pelecehan terhadap korban berulang kali, hingga korban melahirkan seorang anak.
“Korbannya anak di bawah umur, hingga melahirkan seorang anak,” kata AKP Doni Setiawan, Selasa (14/5/2024).
M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan 82 Perpu pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Atas tindakannya, M terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Menurut keterangan AKP Doni, pelaku menggunakan uang dengan nominal yang beragam untuk mengiming-imingi korban dan memuaskan nafsu birahinya. Setelah keinginannya terpenuhi, korban diancam akan dihabisi jika memberitahu siapa pun tentang perbuatannya.
“Tidak ada tersangka lain, pria tersebut melakukannya seorang diri,” pungkas AKP Doni Setiawan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak di bawah umur, yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak.
Polres Pamekasan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual guna memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat, terutama anak-anak.(Idrus)