
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Batu Kilang, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Dalam Konferensi pers nya Kapolres Natuna AKBP Nopyan Aries Efendie mengatakan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 12 / IV / 2025 / SPKT / POLRES NATUNA / POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 11 April 2025.
“Tersangka diketahui berinisial BA (24) yang kini telab diamankan di Mapolres Natuna”, ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra membeberkan kronologis kejadian yakni bermula pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB lalu.
Menurut Riche, pelaku BA melancarkan aksinya dengan cara memasuki rumah korban dimana korban sedang tidur lelap diruangan tamu. Kemudian atas aksinya tersebut, pelaku DA berhasil menggasak 2 unit Handphone milik korban.
“Dimana saat itu korban sedang tidur di ruang tamu dan meletakkan handphone mereka di sisi bantal. Ketika korban bangun sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, ternyata 2 buah Handphonenya telah hilang. Korban juga mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dengan kunci yang telah dibuka”, jelas Riche.
Riche menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis karena sudah 4 kali melakukan tindak pidana yang serupa.
“Dalam hal ini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa seizin pemilik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun”, pungkasnya. (Zal).