
KUTIPAN – Polres Metro Bekasi kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Jababeka, Cikarang Utara, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memimpin langsung rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (31/1/2025).
Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan polsek jajaran. Dari hasil penggerebekan, sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan dengan inisial S, DS, KAS, B, MIU, R, AZ, MR, YG, dan IDP.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Sabu: 424,37 gram
Ganja: 273,96 gram
Obat daftar G: 4.821 butir
Sinte: 39,55 gram
Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 550.237.000.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 2.974 jiwa dari ancaman narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Jeratan Hukum bagi Para Pelaku
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia, di antaranya:
Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 435 Sub Pasal 436 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi Tingkatkan Patroli Anti-Narkoba
Kombes Pol Mustofa menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi anti-narkoba guna menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi. Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.