Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Karimun, Polres Karimun melalui Bhabinkamtibmas gencar lakukan sosialisasi dan pemasangan brosur, pemasangan spanduk dan baliho Maklumat Kapolda Kepri tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, isi maklumat Kapolda Kepulauan Riau tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan.
“Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Karimun melaksanakan sosialisasi dan penyebaran himbauan berupa maklumat Kapolda Kepulauan Riau tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan, hal ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla,” kata AKBP Ryky, Rabu (17/05/2023)
Baca Juga : Polres Karimun Musnahkan 25.742 Petasan dan 1.122 Makanan Kadaluarsa
Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kepulauan Riau ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat Kab.Karimun, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan himbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung dan mencegah adanya pembakaran hutan dengan cara membuka lahan dengan membakar, Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Karimun,” kata Kapolres Karimun.(Ami)
Baca Juga : Ciptakan Rasa Aman, Polres Karimun dan Polsek Daratan Melaksanakan Patroli Skala Besar