Polisi gagalkan keberangkatan 3 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia saat berada di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batu Ampar, Selasa (8/8/2023).
Selain mengamankan 3 orang calon PMI ilegal tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial N dan R. Keduanya diringkus Polisi, saat hendak memberangkatkan tiga calon PMI non prosedural ke Malaysia melalui pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Saat diinterogasi petugas, salah satu pelaku berinisial N mengaku sebagai wartawan media online di Batam. Pria tersebut bersama rekannya R memfasilitasi para calon PMI non prosedural sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga : Polisi Grebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Perum Golden Prima Batam
“Peran kedua pelaku berinisial N dan R yakni mengurus segala keperluan calon PMI mulai dari penampungan selama di Batam hingga keberangkatan ke Malaysia,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad, Kamis (17/8/2023).
Dijelaskan Pandra Arsyad, untuk sekali pengiriman calon PMI, pelaku N menerima upah sebesar Rp. 2.850.000 dan ia mengaku baru pertama kali mengirim calon PMI non prosedural ke Malaysia.
“Pelaku berinisial N sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih tahap pemberkasan. Sementara, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa paspor, tiket kapal tujuan Malaysia serta handphone milik tersangka sebagai alat untuk komunikasi,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap 3 Calon PMI ilegal dan 2 pelaku tersebut dibawa ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.(Yun)
Baca Juga : Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasi Pencegahan TPPO