Seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap pihak kepolisian Polsek Batu Aji, pemuda tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis.
“Pelaku yang di amankan berinisial AR di tangkap di kos-kosan pelaku yang berada di Perumuhan Puri Mas Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam pada tanggal 01 Maret 2023,” kata Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy.
kronologis kejadian berawal pada tanggal 11 Februari 2023 korban yang masih berusia 16 tahun jenis kelamin laki laki dan Pelaku AR berusia 23 tahun berkenalan melalui aplikasi WALLA. Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor whatsapp, setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke kosannya.
“Pada tanggal 12 Februari 2023 korban datang ke Kos-kosan pelaku dan menutup pintu kamar pelaku, Kemudian melakukan perbuatan cabul sesama jenis sebanyak 3 kali,” ungkap Kompol Restia.
Pelaku Kekerasan Seksual dan Habisi Bocah SD Dihadiahi Timah Panas
Kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada orang tuanya karena anusnya anak dibawah umur itu terasa sakit. Dan setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, atau denda paling banyak 5.000.000.000.(Yyn)