
KUTIPAN.CO – Polisi menangkap enam orang pelaku penganiayaan yang membakar waria Mira alias TM di Cilincing, Koja, Jakarta Utara. Para pelaku menuding korban mencuri handphone milik saksi KM.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan bahwa pengeroyokan itu dilakukan oleh 6 tersangka. Para tersangka, saksi dan korban saling mengenal.
“Mereka selama ini bersama di satu daerah yaitu daerah Kampung Tanah Merdeka. Pada suatu hari ada saksi yakni saudara KM, dia kehilangan HP, kehilangannya setelah bertemu dengan korban yakni MR alias TM,” jelas Kombes Budhi Herdi saat jumpa pers di kantornya, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (8/4/2020).
Keenam pelaku yakni AP (27), RT (24), AH (26) dan 3 pelaku lainnya masih DPO yakni PD, AB dan IQ.

KM kemudian menceritakan kejadian itu kepada para tersangka yang bekerja sebagai centeng. Para tersangka kemudian menjemput korban dari kosannya.
“Para tersangka yang kami identifikasi ada 6 orang menyambungkan dengan cerita-cerita yang disampaikan oleh saksi-saksi lain bahwa diduga kalau orang habis bertemu atau habis berkumpul dengan saudara MR atau TM ini selalu kehilangan barang atau HP,” bebernya.
“Sehingga mereka para tersangka ini, mengambil kesimpulan sementara bahwa apa yang diceritakan oleh KM ini diduga pelakunya adalah MR atau TR,” sambungnya.
Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (4/4) dini hari. Para tersangka kemudian menjemput korban dari kosan dan membawanya ke garasi kontainer yang dijaga oleh para tersangka.
“Kemudian mereka berenam melakukan interogasi kepada korban, menanyakan apakah korban mengambil HP milik saksi dan sebagainya,” tuturnya.
Para pelaku kemudian mendesak korban untuk mengakui. Dalam proses itu, para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban.
“Setelah disiramkan bensin oleh saudara AP, ternyata saudara PD itu menakuti korban dengan mengeluarkan korek api terus menyampaikan “awas saya bakar..saya bakar”,” paparya.
Namun saat korek api dinyalakan, api langsung menyambar bensin di tubuh korban. Para pelaku saat itu mencoba memadamkan api di tubuh korban.
“Para tersangka langsung berusaha memadamkan api yang ada di tubuh korban dan pada saat itu juga api langsung padam,” tandasnya.
Editor : Ramadhan
Sumber : detikcom