KUTIPAN – Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik ilegal di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam keterangan pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Selasa (1/10/2024), menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas pengungkapan kasus dugaan TPPO ini,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers.
Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, memaparkan bahwa keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Tersangka berinisial K alias T (59) warga Kabupaten Malang, diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus pengelola panti pijat. ED (29) dan L (26), yang masing-masing berasal dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, berperan sebagai terapis yang memberikan layanan plus. Sementara itu, tersangka R (35) yang merupakan warga Surabaya, bertindak sebagai tamu dalam pengungkapan ini.
“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha yang mengelola panti pijat serta menerima pembayaran dari tamu. Sedangkan ED dan L berperan sebagai terapis yang menyediakan layanan plus kepada para tamu,” jelas AKBP Suryono.
Lebih lanjut, AKBP Suryono menambahkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang ke panti pijat tersebut.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat pada 24 September 2024. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik perdagangan orang di panti pijat yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Saat kami lakukan pemeriksaan di salah satu kamar, kami menemukan seorang laki-laki bersama seorang terapis dalam keadaan tanpa busana,” beber AKBP Suryono mengenai kondisi saat penangkapan.
Para tersangka kini harus menghadapi hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP. Polisi juga akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa di lokasi lain.
Dengan penangkapan ini, Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dan segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat.