Rutan Kelas IIA Batam menggelar razia penggeledahan terhadap warga binaan dan blok hunian, pada Sabtu (6/5/2023).
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Batam Ismail mengatakan, penggeledahan itu menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan Ham RI terkait maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan mengenai peredaran Narkoba, penipuan online dan pungli.
“Giat razia insidentil dilaksanakan dengan membentuk 3 tim penggeledahan dimana sasaran utama adalah warga binaan dan tahanan serta isi kamar hunian,” ucap Ismail.
Dikatakan Ismail, dalam pelaksanaannya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan dan blok hunian Rutan Kelas IIA Batam.
Baca Juga : Rutan Batam Pindahkan 50 Orang WBP ke Lapas
“Adapun titik penggeledahan kamar hunian yakni di blok hunian A1, A12, B3, B9, C6 dan C8 yang dihuni oleh narapidana narkotika dan kriminal umum dengan menyisir setiap area untuk menghindari barang terlarang seperti HP, narkoba sajam yang masuk ke dalam kamar hunian Warga Binaan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Ismail, penggeledahan fisik juga dilakukan kepada setiap tahanan dan warga binaan ketika keluar kamar hunian, dilanjut dengan memeriksa setiap area yang dicurigai dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta diberikan pengarahan kepada warga binaan untuk selalu menjaga kebersihan kamar.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 buah korek gas, 1 buah sikat gigi, 1 buah gelang kristal, 1 alat cukur, 2 buah tali besar dan kecil serta potongan matras,” jelas Ismail.
“Barang temuan yang didapatkan didata dan selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Sambut HBP, Lapas Dabo Gelar Porsenap