Keberadaan suku laut atau Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Lingga sudah sejak lama mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lingga, pada tahun 2021 Pemkab Lingga telah memberikan payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Bupati.
“Minimal mereka untuk hari ini dari sisi bantuan pemerintah daerah sudah ada payung hukum, tahun 2021 melalui Peraturan Bupati (Perbup),” kata Bupati Lingga saat diwawancarai usai melakukan kunjungan kerja di kantor Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Lingga di Dabo Singkep, Kamis (26/1/2023) siang.
Baca Juga : Tinggal Lanjutkan, Ini Langkah Strategis Nizar-Neko Terkait Suku KAT
Menurut Nizar keberadaan suku laut atau KAT sangat penting untuk itu dirinya kembali berdiskusi bersama DPRD Lingga yang kemudian pada tahu 2022 dari bantuan pemerintah daerah yang semula Perbup dinaikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pada tahun 2023, setelah pembentukan Perda pemerintah daerah, menganggarkan Rp 1 milyar melalui dinas Perkim untuk rumah KAT dan ini baru awal bukan semuanya dan hasil sharing dengan pemerintah provinsi,” ungkap Nizar.(Pandi)
Baca Juga : Ishak-Salmizi : Berikan Pancing dan Jangan Eksploitasi Suku KAT Bina Hidup Bersih dan Layak