
KUTIPAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026), berlangsung dengan nuansa berbeda. Selain membahas pengelolaan persampahan, sidang tersebut juga menjadi momentum penting penguatan identitas budaya Melayu melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam itu dihadiri langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dalam agenda tersebut, DPRD Kota Batam tidak hanya mengambil keputusan terkait Ranperda LAM Kepulauan Riau Kota Batam, tetapi juga mendengarkan tanggapan dan jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
Suasana sidang tampak lebih semarak dengan penampilan finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 yang memperagakan berbagai busana adat Melayu.
Peragaan busana itu menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus melestarikan budaya Melayu sebagai identitas masyarakat Batam di tengah perkembangan kota yang semakin pesat.
Berbagai pakaian adat Melayu diperagakan dalam kesempatan tersebut, mulai dari pakaian harian Siku Keluang, Teluk Belanga Dagang Dalam, Kebaya Labuh, Baju Kurung Cekak Musang, pakaian Melayu kebesaran, hingga busana pengantin Melayu.
Penampilan para finalis Encik dan Puan Batam 2026 itu mendapat perhatian peserta sidang maupun tamu undangan yang hadir. Selain menampilkan keindahan busana tradisional, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi budaya bagi masyarakat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pengesahan perda tentang LAM Kepulauan Riau Kota Batam merupakan langkah penting dalam menjaga nilai adat, tradisi, dan kearifan lokal.
“Kami berharap dengan disahkannya perda ini, Lembaga Adat Melayu dapat semakin berperan aktif menjaga adat istiadat, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan harmoni sosial bersama berbagai komunitas paguyuban yang ada di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Menurutnya, pembangunan Kota Batam tidak hanya berfokus pada kemajuan fisik dan ekonomi semata, namun juga harus dibarengi dengan penguatan karakter masyarakat melalui pelestarian budaya Melayu.
Pada agenda sebelumnya, Amsakar juga menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terkait Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan.
Ia menegaskan pengelolaan sampah di Kota Batam harus dilakukan secara modern, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Pemerintah Kota Batam mendukung paradigma baru yang menempatkan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara produktif dan inovatif,” katanya.
Pemko Batam, lanjutnya, terus mendorong penguatan gerakan reduce, reuse, recycle atau 3R, peningkatan peran bank sampah, serta edukasi lingkungan kepada generasi muda.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya peduli kebersihan sekaligus mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan.***
Laporan: Yuyun Editor: Husni




